Memahami UU ITE dan UU PDP sebagai Benteng Keamanan Siber
Keterangan foto : Penguasaan UU ITE dan UU PDP adalah benteng pertahanan utama bagi civitas akademika dalam menjaga etika, keamanan, dan privasi diri di tengah kompleksitas dunia siber.
Penulis : Rommy Mochamad Ramdhani
S2MI - Ruang digital hari ini adalah medan interaksi yang masif. Namun, kemudahan ini datang bersama risiko besar. Bagi mahasiswa yang mempelajari literasi digital, pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak.
Kedua pilar hukum ini adalah kompas kita untuk menavigasi etika dan keamanan di dunia maya. UU ITE berfokus pada pengaturan transaksi dan informasi elektronik, termasuk menangani konten ilegal seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan hoaks.
Sementara itu, UU PDP adalah tonggak penting yang memberikan individu hak kontrol penuh atas data pribadi mereka, meliputi akses, koreksi, dan penghapusan data. Memahami fondasi ini sangat penting untuk penerapan yang tepat.
Pentingnya literasi hukum ini semakin nyata ketika kita melihat modus operandi kejahatan siber yang semakin canggih. Ambil contoh isu radikalisasi. Polri melalui Densus 88 Antiteror mengungkap adanya perubahan pola perekrutan anak dan pelajar ke jaringan terorisme, yang kini bergeser memanfaatkan ruang digital secara ekstensif, mencakup media sosial, game online, hingga aplikasi pesan instan.
Para perekrut memulai aksinya dengan menyebarkan propaganda pada platform terbuka seperti facebook dan instagram, menggunakan video, meme, atau animasi yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional.
Ini menunjukkan bagaimana konten digunakan sebagai alat untuk memicu ketertarikan. Mahasiswa harus waspada bahwa konten yang tampaknya innocent pun bisa menjadi pintu masuk kejahatan.
Setelah target teridentifikasi, proses berlanjut ke platform yang lebih tertutup seperti WhatsApp atau Telegram. Kita harus menyadari bahwa semua tulisan di platform elektronik memiliki konsekuensi hukum.
Dalam konteks perekrutan teroris, ini berarti setiap konten yang kita sebarkan, sukai, atau bahkan balas, bisa menjadi jejak digital yang mengaitkan kita dengan tindak pidana konten ilegal. Pada skenario perekrutan digital, celah keamanan data sering dimanfaatkan. Ketika seseorang mulai terjerumus, ada potensi mereka diminta membagikan data pribadi atau data orang lain.
Ingatlah prinsip UU PDP, data harus diproses berdasarkan dasar hukum yang sah, adil, dan transparan. Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas tujuannya, apalagi yang mengarah pada aktivitas ilegal. Kolaborasi Polri, BNPT, dan KPAI dalam menindak pelaku yang memanfaatkan ruang digital untuk merekrut anak-anak menunjukkan keseriusan negara.
Terapkan konsep literasi digital kritis, artinya, mahasiswa harus mampu memfilter informasi, menolak ajakan yang mencurigakan, dan menggunakan komunikasi personal untuk menyelesaikan konflik secara etis.
UU ITE dan UU PDP adalah panduan hukum, tetapi literasi digital kritis adalah perisai diri yang sesungguhnya. Mahasiswa perlu menyesuaikan penggunaan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan etika digital. Jaga etika tulisan Anda, lindungi data pribadi Anda, dan jadilah agen positif di ruang siber.***
Editor : Rommy Mochamad Ramdhani