Sumber gambar : konferensi pers Polsek Bitung
Penulis : Rommy Mochamad Ramdhani
S2 M.I - Tindak kekerasan dalam kegiatan orientasi penerimaan anggota baru komunitas pecinta alam di Bitung, Sulawesi Utara, telah menjadi sorotan nasional.
Peristiwa yang terjadi pada 28 September 2025 ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan nyata kegagalan dalam penerapan nilai-nilai positif di organisasi nonformal.
Orientasi berlangsung selama tiga hari, dari 26 hingga 28 September 2025. Dugaan kekerasan fisik, termasuk penamparan dan tindakan kasar lainnya, terjadi saat momen pelantikan di hari terakhir.
Korban, baik anggota baru laki-laki maupun perempuan, dipaksa duduk berlutut dan mengalami pemukulan bergantian oleh para senior. Orang tua salah satu korban kini telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Para senior, sebagai terduga pelaku, secara tidak langsung telah mengambil peran sebagai opinion leaders dalam jejaring komunitas tersebut. Namun, alih-alih menggunakan kemampuan pengaruh mereka untuk menyebarkan nilai-nilai positif, mereka justru memanfaatkan posisi strategis mereka untuk mendoktrin dan melakukan tindakan kekerasan.
Video yang viral menunjukkan bahwa kekerasan dilakukan oleh lebih dari 10 orang yang memukul secara bergantian. Perilaku kolektif ini mengindikasikan risiko groupthink. Tingginya hubungan antar anggota (senior) dapat meningkatkan homogenitas pemikiran, menghambat ide rasional, dan memfasilitasi tindakan destruktif di bawah nama 'tradisi' atau 'pengujian mental'.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, telah menyatakan bahwa kasus ini sedang diproses. Meskipun demikian, pihak kepolisian membuka peluang upaya damai antara pelapor dan terlapor.
Upaya damai, meski diizinkan hukum, harus dicermati agar tidak menormalisasi kekerasan dan menghilangkan aspek pembelajaran bagi kelompok organisasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, dengan tegas mendorong proses hukum yang serius. Ia mendesak seluruh organisasi nonformal untuk menghapus praktik perpeloncoan dan kekerasan, serta mengevaluasi mekanisme penerimaan anggota.
Hal ini sejalan dengan perlunya desain ulang komunikasi dan struktur organisasi untuk memastikan ruang aman bagi pengembangan diri. Tujuan organisasi mana pun yang melibatkan anak dan remaja harusnya mengarah pada penciptaan karakter yang berintegritas dan menghargai harkat martabat manusia.
Kekerasan, dalam bentuk apa pun, adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama pembentukan kelompok.
Kasus Bitung harus menjadi momen untuk memaksa semua organisasi, formal maupun nonformal, untuk memetakan kembali jejaring komunikasi dan kekuasaan mereka. Sudah saatnya intervensi budaya dilakukan secara masif untuk mengganti tradisi kekerasan dengan budaya yang menghargai ide, eksperimen, dan kolaborasi dalam semangat organisasi.***
Editor : Rommy Mochamad Ramdhani