Wajah Kita Bukan Komoditas Digital

Maraknya praktik fotografer jalanan yang menjadikan wajah warga sebagai komoditas digital tanpa izin, memicu keresahan besar dan sorotan tajam terhadap pelanggaran privasi, etika, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (Sumber foto : Canva)
Penulis : Rommy Mochamad Ramdhani
S2MI-Fenomena baru di ruang publik menimbulkan keresahan masif. Di tengah aktivitas berolahraga santai di Car Free Day (CFD), taman kota, atau event lari, muncul sekelompok fotografer jalanan yang menjadikan warga sebagai objek foto tanpa meminta izin.
Momen personal ini direkam, diubah menjadi aset komersial, dan dijual secara daring, membuka tantangan baru soal etika dan privasi digital. Masalah utama muncul ketika hasil jepretan ini diunggah ke marketplace berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan fitur pengenalan wajah (face recognition).
Sejumlah aplikasi menjadi wadah di mana foto-foto ini dijual, dengan harga yang ditentukan sepihak oleh fotografer. Ironisnya, teknologi AI memperparah risiko, memungkinkan pencarian identitas korban secara cepat. Warga baru menyadari pelanggaran privasi ini ketika mereka secara tidak sengaja menemukan wajah mereka sendiri telah masuk dalam database penjualan online.
Reaksi di media sosial, khususnya X, sangat keras. Banyak pelari dan warganet mengeluhkan praktik ini, menyoroti pelanggaran hak asasi yang mendasar, yaitu tidak adanya opsi untuk menolak. Keresahan ini bukan tanpa alasan, karena foto tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlu digarisbawahi bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang adalah data pribadi. Prinsip etika transaksi online mewajibkan semua pihak, termasuk marketplace, untuk bertanggung jawab dan menghormati hak cipta serta citra diri.
Pelanggaran ini menunjukkan kegagalan platform dalam memenuhi prinsip privasi pengguna yang jelas.
Otoritas negara telah turun tangan. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) memberikan peringatan tegas, mengingatkan bahwa setiap bentuk pemrosesan data, termasuk pengambilan dan publikasi foto wajah, harus memiliki dasar hukum yang jelas, terutama persetujuan eksplisit dari subjek data.
Ini adalah inti dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022. Tindakan memperjualbelikan foto komersial tanpa izin melanggar Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Praktik ini juga dapat dijerat dengan sanksi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, atau pidana jika memenuhi unsur penghinaan atau pengancaman dalam KUHP. Korban memiliki hak hukum penuh. Sesuai UU PDP, subjek data pribadi berhak menuntut keadilan, meminta penghapusan data, dan bahkan menggugat ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.
Hak ini berlaku terhadap fotografer maupun platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan database penjualan tersebut. Komdigi telah mengajak para pelaku, penyelenggara event, dan pemerintah daerah untuk menata regulasi dan etika agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.***
Editor : Rommy Mochamad Ramdhani