Bukan AI Klarifikasi di Balik Viralnya Sena DPD RI
Keterangan foto : Sena DPD RI bukanlah AI
Penulis : Rommy Mochamad Ramdhani
Perkembangan teknologi telah melahirkan dua pilar utama yang mengubah dunia kita, Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI). Di Indonesia, gelombang inovasi ini tidak hanya hadir di sektor industri, tetapi mulai merambah ke ranah pemerintahan, memicu diskusi tentang batas kreativitas, etika, dan implementasi teknologi canggih.
Dasar-Dasar Sinergi IoT dan AI
IoT pada dasarnya adalah jaringan di mana objek fisik dilengkapi sensor dan teknologi koneksi untuk bertukar data melalui internet. AI, di sisi lain, adalah upaya untuk membuat komputer melakukan tugas-tugas yang memerlukan kecerdasan manusia, seperti membuat keputusan, memecahkan masalah, dan belajar.
Perbedaan utama AI dari pemrograman tradisional adalah kemampuannya untuk belajar dari pengalaman (data) dan menciptakan aturannya sendiri, alih-alih hanya mengikuti instruksi kaku.
Kecerdasan Buatan di Ranah Pemerintahan
Penerapan AI di pemerintahan Indonesia terus berkembang, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas layanan publik. Contoh aplikasi yang telah diimplementasikan meliputi chatbot dan asisten virtual yang digunakan oleh beberapa kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pajak, untuk layanan spesifik dan menjawab pertanyaan publik 24/7.
Kasus Sena DPD RI, Batas Antara Inovasi dan Institusi
Kasus kemunculan Sena, "ASN digital" DPD RI yang berupa Virtual YouTuber (VTuber), yang dikendalikan secara langsung oleh manusia di balik layar menggunakan teknologi penangkap gerak, menyoroti tantangan implementasi inovasi teknologi di lembaga negara.
Sena, yang mengaku "lahir" bertepatan dengan ulang tahun DPD RI dan menegaskan dirinya bukanlah AI, bertugas sebagai fasilitator informasi.
Inisiatif pembuatan Sena merupakan proyek individu seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai bagian dari tugas Latihan Dasar (Latsar), bukan program resmi kelembagaan dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah video perkenalan tersebut viral dan memicu kritik publik terkait etika visual dan komunikasi, DPD RI dengan cepat memberikan klarifikasi, mengakui adanya kelalaian pengawasan konten, dan menarik video tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa upaya inovatif, sering kali berhadapan dengan tantangan etika, etika publik, dan keselarasan dengan nilai-nilai lembaga negara.
Sena DPD RI memperjelas bahwa adopsi digital di pemerintahan bukan hanya soal teknologi (seperti AI atau IoT), tetapi juga tentang bagaimana wajah digital tersebut dikelola, diawasi, dan diselaraskan dengan etika dan karakter institusi yang melayaninya.
Hal ini sejalan dengan tantangan yang disampaikan oleh Menteri PANRB bahwa penerapan AI memerlukan pengelolaan risiko dan regulasi ketat untuk memitigasi dampak negatif.***
Editor : Rommy Mochamad Ramdhani