Mulai Dari Sini, Hidupkan Budaya Kampus Aman: Peran Kita dan Tanggung Jawab Bersama!
Keterangan Foto: Suasana pemaparan materi dengan tema Peran Strategis Satgas PPKS dan Mekanisme Pelaporan oleh Dr. Retno Trihariastuti, M.Pd. Kons. pada Orientasi Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana UNESA..
Penulis : Amelia Rossaliana Sari
S2MI - Maraknya berbagai bentuk kekerasan, perundungan, hingga gangguan kesehatan mental di lingkungan perguruan tinggi telah menciptakan rasa takut dan kecemasan yang mengancam kebebasan akademik serta kenyamanan seluruh sivitas akademika.
Menanggapi isu besar tersebut, Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan sesi khusus bertajuk “Hidupkan Budaya Kampus Aman: Peran Kita, Tanggung Jawab Bersama” dalam rangkaian kegiatan orientasi mahasiswa baru semester gasal 2026/2027.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu, 6 September 2026, bertempat di Gedung Q1 Terpadu Psikologi Olahraga Lantai 7, Kampus UNESA 2 Lidah Wetan, dengan menghadirkan narasumber Ibu Dr. Retno Trihariastuti, M.Pd. Kons. selaku Kasie Etik & Bimbingan Konseling Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis, Universitas Negeri Surabaya.
Dalam pemaparannya, narasumber menggarisbawahi bahwa kampus aman bukan berarti kampus yang tidak pernah memiliki masalah sama sekali. Sebaliknya, kampus yang aman adalah ruang akademik yang memiliki budaya kuat untuk mencegah kekerasan, menghargai batasan pribadi, berani bersuara, dan tidak membiarkan siapapun menghadapi masalah sendirian. Cita-cita utama yang diusung bukan sekedar melahirkan mahasiswa yang unggul secara akademik, melainkan membentuk komunitas yang saling menghormati dan peduli satu sama lain.
Terdapat materi penting yang disampaikan narasumber untuk mewujudkan Kampus Safe Dan Inklusif, sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 Pasal 7, sivitas akademika wajib mengenai enal bentuk kekerasan yang harus dicegah:
Kekerasan Fisik: Perbuatan kontak fisik yang menimbulkan rasa sakit atau cedera.
Kekerasan Psikis: Tindakan nonfisik yang bertujuan merendahkan, menghina, atau mempermalukan.
Perundungan (Bullying): Pola kekerasan fisik atau psikis berulang yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.
Kekerasan Seksual: Setiap ucapan, candaan, sentuhan tanpa persetujuan, maupun pemaksaan bernuansa seksual.
Diskriminasi dan Intoleransi: Pembedaan atau pembatasan berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial ekonomi, hingga kondisi disabilitas.
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Aturan yang membuka ruang intimidasi atau membahayakan warga kampus.
Ancaman kekerasan kini merambah ruang siber melalui modus penipuan romantis (love scamming), pemerasan seksual daring (sextortion), penyebaran konten pribadi tanpa izin, hingga rekayasa deepface berbasis AI. Untuk menghadapinya, setiap mahasiswa dibekali empat prinsip Digital Etik: Hormati Orang Lain, Jaga Privasi, Berpikir Kritis, dan Bertanggung Jawab atas jejak digital yang ditinggalkan.
Mahasiswa pascasarjana rentan mengalami tekanan psikologis akibat tuntutan riset dan adaptasi akademik. Salah satu fenomena yang disoroti adalah Information Seeking Anxiety, yaitu kebingungan, ketidakpastian, dan rasa takut salah saat mencari jurnal ilmiah serta menilai validitas sumber.
Penggunaan jasa joki tesis maupun manipulasi data riset merupakan pelanggaran berat yang merusak tatanan pendidikan tinggi. Budaya kampus aman harus dilandasi oleh 5 Pilar Integritas Akademik; 1. Kejujuran (Honesty), 2. Kepercayaan (Trust), 3. Keadilan (Fairness), 4. Rasa Hormat (Respect), dan 5. Tanggung Jawab (Responsibility).
Sebagai institusi pencetak sumber daya manusia unggul dan berintegritas, Sekolah Pascasarjana UNESA berkomitmen penuh untuk menghidupkan budaya kampus yang aman, sehat, ramah, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui sinergi antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa, Sekolah Pascasarjana UNESA memastikan bahwa ruang belajar dan penelitian akan selalu menjadi tempat yang melindungi hak asasi dan mendukung potensi terbaik setiap warganya.***