Korupsi Kini Tanpa Amplop: Peringatan untuk Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana UNESA
Keterangan Foto: Agus Priyadi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menyampaikan materi Pendidikan Antikorupsi dengan tema “Dari Kampus ke Masyarakat: Membangun Budaya Integritas di Era Disrupsi” (Sumber Foto : Tim Branding S2 Manajemen Inovasi UNESA)
Penulis: Surya Andhini
S2MI - Koruptor tidak lahir di ruang rapat dengan koper berisi uang. Ia tumbuh perlahan dari titip absen, kunci jawaban yang beredar diam-diam, dan uang SPP yang dilebihkan sedikit dari yang seharusnya.
Kelima kebiasaan itu tercetak pada lembar refleksi yang dibagikan Agus Priyadi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, di awal sesi Pendidikan Antikorupsi. Peserta diminta melingkari angka satu sampai sembilan untuk setiap pernyataan, dengan satu instruksi yang tertulis di layar, yaitu jawab jujur.
Kunci penilaiannya baru ia bacakan setelah semua peserta selesai melingkari. Semakin banyak angka kecil yang dipilih, semakin tinggi pula kecenderungan perilaku koruptif seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Sesi bertema "Dari Kampus ke Masyarakat: Membangun Budaya Integritas di Era Disrupsi" itu digelar dalam rangkaian orientasi mahasiswa baru Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya pada Minggu, 6 September 2026, di Gedung Q1 Terpadu Psikologi Olahraga Lantai 7, Kampus UNESA 2, Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Tema disrupsi dipilih karena bentuk korupsi ikut berubah mengikuti zamannya, dan ketika transaksi berpindah ke layar serta pengaruh dapat diperjualbelikan tanpa uang tunai berpindah tangan, penyimpangan tidak lagi selalu berwujud amplop di bawah meja.
Agus Priyadi memulai dari batasan hukum agar tidak ada ruang tafsir, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merumuskan tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk itu ia ringkas menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Mengacu pada Modul untuk Mahasiswa Pendidikan Antikorupsi terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2020, ia juga memperkenalkan dua bentuk yang semakin sulit dikenali hari ini. Memperkaya diri secara tidak sah dan memperdagangkan pengaruh tetap termasuk korupsi, justru karena keduanya tidak pernah tampak seperti kejahatan.
Pertanyaan berikutnya, mengapa orang terdidik tetap melakukannya. Dari dalam diri, penyebabnya berupa lemahnya keimanan dan rasa malu, pola hidup konsumtif, sifat tamak, serta lingkungan keluarga dan pergaulan yang permisif.
Dari luar, tekanan datang melalui lima aspek sekaligus, yakni ekonomi, politis, hukum, sosial, dan organisasi. Semua faktor itu bermuara pada satu titik yang sama, yaitu toleransi terhadap korupsi, dan di sanalah letak bahayanya karena sekali penyimpangan kecil dianggap wajar, ambang batas seseorang bergeser tanpa ia sadari.
Untuk menahan pergeseran itu, Agus Priyadi mengutip Tan Malaka bahwa idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda. Ia lalu menantang peserta memilih posisi, menjadi agen perubahan atau sekadar penonton perubahan.
Sikap profesional, menurutnya, berdiri di atas tiga komponen yang tidak boleh timpang. Ketiganya adalah pengetahuan yang memadai, keterampilan teknis yang terasah oleh jam terbang, dan integritas moral yang berpangkal pada kejujuran.
Bagi mahasiswa S2 Manajemen Inovasi, komponen ketiga itu bukan pelengkap melainkan penentu. Mereka dididik untuk merancang sistem, mempercepat proses, dan membuka jalan baru di organisasi, dan justru di tangan orang seperti itulah penyimpangan ikut dipercepat apabila integritasnya rapuh.
Integritas ia urai dari akar Latinnya, "integer", yang berarti utuh dan lengkap. Orang berintegritas ditandai dengan empat ciri, yaitu jujur, konsisten antara ucapan dan perbuatan, berani bertanggung jawab, serta tetap disiplin meskipun tidak ada seorangpun yang melihat.
Keutuhan itulah yang melahirkan kepercayaan dan kredibilitas, dan ujiannya justru terletak pada hal-hal biasa. Di rumah berupa kesesuaian gaya hidup dengan penghasilan, di kampus berupa kejujuran ujian dan penggunaan beasiswa sesuai peruntukannya, serta di lingkungan sekitar berupa keterbukaan pengelolaan dana warga.
Lima kata di layar terakhir sore itu, yaitu "jaga kejujuran dan jaga integritasmu", sesungguhnya bukan penutup melainkan titik berangkat. Para mahasiswa itu kelak akan duduk di posisi yang menentukan anggaran, kebijakan, dan nasib orang banyak, dan di sanalah kejujuran berhenti menjadi urusan pribadi lalu berubah menjadi urusan publik.***
Editor: Rommy Mochamad Ramdhani